Open Access Policy
Prinsip Akses Terbuka
JIPPM diterbitkan berdasarkan prinsip akses terbuka (open access) sebagaimana dirumuskan dalam Budapest Open Access Initiative: artikel tersedia gratis di internet publik dan dapat dibaca, diunduh, disalin, serta disebarluaskan tanpa hambatan keuangan, hukum, atau teknis, selain yang melekat pada akses internet itu sendiri.
1
Tanpa login
Siapa pun dapat membuka dan membaca artikel tanpa mendaftar atau masuk ke sistem jurnal.
2
Tanpa biaya akses
Pembaca tidak membayar apa pun untuk membaca dan mengunduh artikel. Penulis pun tidak dikenai biaya, lihat Article Processing Charge.
3
Hak cipta tetap pada penulis
Penulis mempertahankan hak cipta karyanya, dan penggunaan ulang diatur melalui lisensi Creative Commons.
Lisensi Artikel
BY
ATRIBUSI
SA
BERBAGISERUPA
Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional
Penulis mempertahankan hak cipta karya melalui lisensi yang menyatakan dengan jelas bagaimana pembaca boleh menyalin, menyebarluaskan, dan menggunakan konten secara gratis.
RINGKASAN LISENSITEKS HUKUM LENGKAPHak Pengguna
Anda diperbolehkan
✓Berbagi: menyalin dan menyebarluaskan materi dalam bentuk atau format apa pun.
✓Adaptasi: menggubah, mengubah, dan membuat karya turunan dari materi.
✓Untuk kepentingan apa pun, termasuk kepentingan komersial.
✓Hak ini tidak dapat dicabut selama Anda mematuhi syarat lisensi.
Dengan ketentuan
✓Atribusi: cantumkan nama yang sesuai, tautan ke lisensi, dan nyatakan bila ada perubahan, tanpa mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda.
✓BerbagiSerupa: bila Anda menggubah atau membuat turunan, sebarkan hasilnya di bawah lisensi yang sama.
✓Tanpa pembatasan tambahan: tidak boleh memakai ketentuan hukum atau kontrol teknologi yang membatasi hak orang lain.
Contoh Pencantuman Sumber
Saat memakai ulang materi dari JIPPM, cantumkan sumber dengan pola berikut:
Catatan: hak lain seperti hak atas potret, privasi, atau hak moral dapat membatasi penggunaan materi berlisensi Creative Commons. Informasi lebih rinci tersedia di situs Creative Commons. Lihat juga Copyright Notice JIPPM.








