Publication Ethics
Tanggung Jawab Para Pihak
Kriteria Kepenulisan
JIPPM mengikuti rekomendasi ICMJE: seseorang tercatat sebagai penulis hanya bila memenuhi keempat kriteria berikut. Kontributor yang belum memenuhinya, misalnya mitra lapangan atau pendamping teknis, dicantumkan dalam ucapan terima kasih.
1
Kontribusi Substansial
Pada rancangan kegiatan, pelaksanaan, atau pengumpulan, analisis, dan interpretasi data.
2
Penyusunan Naskah
Menulis naskah atau merevisinya secara kritis demi muatan intelektual yang penting.
3
Persetujuan Akhir
Menyetujui versi final naskah yang akan diterbitkan.
4
Akuntabilitas
Bersedia bertanggung jawab atas keakuratan dan integritas seluruh bagian karya.
Etika Kegiatan Pengabdian
Persetujuan Etik dan Izin Kegiatan
Kegiatan yang melibatkan pengumpulan data atau intervensi pada manusia wajib melampirkan nomor persetujuan etik dari komisi etik yang berwenang. Untuk kegiatan tanpa pengumpulan data penelitian, penulis melampirkan izin atau surat pengantar dari mitra dan pihak berwenang setempat.
Persetujuan Peserta (Informed Consent)
Peserta, termasuk orang tua atau wali bagi anak, memberi persetujuan secara sukarela setelah mendapat penjelasan tentang tujuan, manfaat, dan risiko kegiatan, serta berhak menolak atau berhenti kapan saja.
Privasi dan Kelompok Rentan
Data identitas anak, ibu hamil, lansia, dan kelompok rentan lain wajib dilindungi. Foto atau informasi yang dapat mengenali seseorang hanya dimuat dengan persetujuan tertulis.
Martabat, Budaya, dan Kemitraan
Kegiatan di komunitas harus menghormati martabat, budaya, dan kearifan lokal, memperlakukan masyarakat sebagai mitra setara, serta melaporkan manfaat dan risikonya secara jujur.
Bentuk Pelanggaran
Plagiarisme Fabrikasi data Falsifikasi data Publikasi ganda / redundan Salami slicing Gift & ghost authorship Konflik kepentingan tak dilaporkan Kegiatan tanpa izin / persetujuan peserta Manipulasi sitasi
Penanganan Dugaan Pelanggaran
1
Laporan Diterima
Siapa pun dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada redaksi disertai bukti. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya.
2
Verifikasi dan Klarifikasi
Editor memeriksa bukti dan meminta penjelasan penulis. Penulis diberi kesempatan membela diri sebelum keputusan diambil.
3
Keputusan Dewan Editor
Dewan editor menilai tingkat keparahan dan memutuskan tindakan: peringatan, penolakan naskah, koreksi, atau retraksi.
4
Tindak Lanjut
Pelanggaran berat dapat dilaporkan ke institusi penulis dan pemberi dana, dan penulis dapat dikenai pembatasan pengiriman naskah.
Koreksi dan Erratum
Kesalahan yang tidak memengaruhi kesimpulan diperbaiki melalui koreksi resmi yang terhubung dengan artikel asli.
Retraksi
Artikel yang terbukti mengandung kesalahan serius atau pelanggaran etika ditarik, dengan pemberitahuan retraksi yang jelas dan tetap dapat ditelusuri.








