Terimakasih atas kepercayaan anda kepada Penerbit Poltekkes Kemenkes Kendari. Kami menutup sementara Sistem Penerimaan Naskah (submission) hingga 03 Januari 2024. Anda dapat melakukan konsultasi penyiapan naskah anda untuk terbit pada edisi tahun 2024, melalui pos elektronik: editorial.jurnaldanhakcipta@poltekkes-kdi.ac.id.
Menjaga kerahasiaan proses editorial. Naskah yang masuk tidak didiskusikan kepada entitas lain yang tidak terlibat dalam proses (atasan, rekan kerja, atau peneliti lain);
Memastikan setiap naskah telah dikelola dengan cermat, bebas dari kekeliruan (plagiasi, falsifikasi, dan fabrikasi);
Meminta data tambahan kepada penulis untuk naskah yang perlu diklarifikasi lebih lanjut;
Tidak melanjutkan keterlibatannya pada proses editorial jika menemukan adanya konflik kepentingan antar entitas naskah (penulis dan entitas penulis);
Mengkomunikasikan pentingnya data terbuka kepada penulis;
Mengkomunikasikan terbitan artikel yang dikelolanya kepada komunitas untuk menumbuhkan keberlanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan melalui mekanisme reviu pasca publikasi;
Bekerja bersama dengan tim editor yang lain dalam hal investigasi laporan kekeliruan ilmiah pada artikel terbitan;
Penghargaan untuk editor
Surat Keterangan dari Penerbit;
Akun iThenticate.
Mitra Bestari
Tanggung jawab mitra bestari
Menghormati kerahasiaan proses editorial naskah dengan tidak mendiskusikannya kepada rekan kerja atau peneliti lain;
Tidak menggunakan ide yang ada proses naskah untuk kepentingannya;
Menghindari adanya konflik kepentingan, baik yang berasal dari penulis, afiliasi penulis, atau keilmuan yang terdapat tendensi pribadi padanya;
Melakukan peninjauan hanya pada bagian yang dikuasai secara keilmuan;
Memberikan komentar yang konstruktif, memiliki landasan ilmiah, dan tidak mengandung SARA;
Berkomunikasi dengan editor jika membutuhkan tambahan waktu atau jika tidak dapat melakukan peninjauan;
Melaporkan kepada editor ketika menemukan kekeliruan (plagiasi, falsifikasi, dan fabrikasi) pada naskah.
Penghargaan untuk mitra bestari
Surat Keterangan dari Penerbit;
Kredit sebagai pereviu pada ReviewerCredit yang dapat disinkronkan dengan ORCID;