Publication Ethics
Landasan Etika
HIJP mengadopsi prinsip etika publikasi dari tiga lembaga internasional, baik sebagai dasar penyusunan aturan maupun sebagai pijakan dalam memutuskan perkara etik.
COPE
Committee on Publication Ethics
Pedoman perilaku dan penanganan perkara etik
WAME
World Association of Medical Editors
Standar kebijakan bagi editor jurnal medis
ICMJE
International Committee of Medical Journal Editors
Rekomendasi pelaporan dan penerbitan naskah biomedis
Prinsip Utama Naskah
PRINSIP 1
Karya asli
Naskah bebas dari penyimpangan etika penelitian dan publikasi, serta tidak sedang diserahkan ke penerbit jurnal lain.
PRINSIP 2
Persetujuan etik (KEPK)
Kajian mengikuti aturan etik penelitian kesehatan nasional dan/atau internasional, serta memiliki ethical clearance KEPK untuk subjek manusia maupun hewan.
PRINSIP 3
Daftar tilik pelaporan
Isi naskah mengacu pada daftar tilik pelaporan yang sesuai dengan desain penelitian, sejalan dengan rekomendasi ICMJE.
PRINSIP 4
Kualitas naskah
Naskah dengan banyak kesalahan tata bahasa, sitasi, atau etika kajian dan publikasi dikembalikan untuk diperbaiki atau ditolak.
PRINSIP 5
Keterbukaan kepentingan
Penulis, mitra bestari, dan editor mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas.
PRINSIP 6
Kepengarangan yang sah
Hanya pihak yang memenuhi kriteria kepengarangan yang dicantumkan sebagai penulis, dan semuanya menyetujui serta bertanggung jawab atas naskah.
Kepengarangan (Authorship)
Kepengarangan adalah pengakuan atas kontribusi intelektual sekaligus penerimaan tanggung jawab. Ketentuan berikut berlaku bagi semua naskah yang diserahkan ke HIJP.
Tanggung Jawab Pihak Terkait
Ringkasan tanggung jawab umum berdasarkan prinsip COPE yang dijadikan landasan HIJP.
Penulis
Author
✓Menyerahkan karya orisinal dan tidak sedang diajukan ke jurnal lain
✓Tidak melakukan plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, maupun publikasi ganda
✓Mencantumkan sumber rujukan dan pengakuan kontribusi dengan benar
✓Mengungkapkan konflik kepentingan dan sumber pendanaan
✓Melampirkan persetujuan etik penelitian bila melibatkan manusia atau hewan
Editor
Editor
✓Menilai naskah berdasarkan kualitas ilmiah tanpa diskriminasi
✓Menjaga kerahasiaan naskah dan identitas pihak yang terlibat
✓Mundur dari keputusan bila terdapat konflik kepentingan
✓Menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara adil dan transparan
✓Menerbitkan koreksi atau penarikan bila ditemukan kekeliruan serius
Mitra Bestari
Reviewer
✓Menelaah secara objektif, konstruktif, dan tepat waktu
✓Menjaga kerahasiaan naskah dan tidak mendiskusikannya tanpa izin editor
✓Menolak menelaah bila ada konflik kepentingan
✓Tidak memanfaatkan data atau gagasan naskah untuk kepentingan pribadi
✓Melaporkan kemiripan substansial dengan karya lain kepada editor
Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan (conflict of interest, juga disebut competing interests) tidak selalu melanggar etika, tetapi tidak mengungkapkannya dapat merusak kepercayaan pada penelitian dan proses publikasi.
Definisi. Konflik kepentingan ada ketika pihak yang terlibat dalam proses publikasi (penulis, mitra bestari, atau editor) memiliki kepentingan bersaing yang dapat memengaruhi secara tidak semestinya, atau secara wajar tampak memengaruhi, tanggung jawabnya dalam proses publikasi. Persepsi sama pentingnya dengan kenyataan: hubungan yang dapat dianggap memengaruhi pekerjaan tetap perlu diungkapkan.
Jenis kepentingan yang wajib diungkapkan
Rp
Keuangan
Hibah, honorarium, konsultasi, saham, atau hubungan dengan sponsor.
A
Akademik
Komitmen akademik, kolaborasi, atau persaingan keilmuan.
P
Hubungan pribadi
Hubungan keluarga, pertemanan, atau permusuhan dengan pihak terkait.
K
Keyakinan
Pandangan politik atau keagamaan yang berkaitan langsung dengan isi naskah.
Kewajiban setiap pihak
Penulis
Mengungkapkan
✓Mengungkapkan semua hubungan dan kegiatan yang dapat mengaburkan, atau tampak mengaburkan, objektivitas karya, termasuk sumber pendanaan.
✓Mencantumkan Pernyataan Konflik Kepentingan pada naskah, juga bila tidak ada.
✓Tidak membuat perjanjian dengan sponsor yang membatasi akses penulis terhadap seluruh data penelitian.
Mitra Bestari
Mengungkapkan dan mundur
✓Memberi tahu editor bila memiliki hubungan dengan penulis, afiliasinya, atau isi naskah yang dapat memengaruhi penilaian, misalnya kolaborasi terbaru atau satu institusi.
✓Mundur dari penelaahan bila potensi bias ada.
✓Melapor ke editor bila mencurigai konflik kepentingan penulis yang tidak dideklarasikan.
Editor
Mundur dari keputusan
✓Mundur dari keputusan editorial atas naskah yang menimbulkan potensi konflik, dan menyerahkannya kepada editor lain.
✓Tidak memanfaatkan informasi naskah untuk keuntungan pribadi.
✓Mengelola konflik kepentingan sendiri, staf, penulis, mitra bestari, dan dewan editor secara adil.
Cara mendeklarasikan
1
Saat penyerahan
Penulis mencantumkan pernyataan konflik kepentingan dan sumber pendanaan pada naskah.
2
Saat penelaahan
Editor dan mitra bestari memeriksa potensi konflik sebelum menyetujui tugas.
3
Tinjauan editor
Editor menilai pernyataan, meminta klarifikasi bila perlu, lalu memutuskan tindak lanjut.
4
Saat terbit
Pernyataan konflik kepentingan (atau ketiadaannya) ditayangkan bersama artikel.
Contoh: tidak ada konflik kepentingan
Penulis menyatakan tidak ada konflik kepentingan dalam penelitian dan penulisan naskah ini.
Contoh: ada kepentingan yang diungkapkan
Penulis [inisial] menerima [jenis dukungan, misalnya honorarium atau hibah] dari [nama pihak] terkait [kegiatan]. Pihak tersebut tidak berperan dalam desain, analisis, maupun penulisan naskah.
Bila kepentingan baru terungkap. Jika konflik kepentingan yang belum dideklarasikan ditemukan selama proses atau setelah terbit, editor mengikuti alur penanganan COPE, mendokumentasikannya pada versi artikel, dan dapat menerbitkan koreksi atau, pada kasus serius, penarikan (retraction). Kegagalan mengungkapkan dapat berujung telaah editorial.
Penanganan Dugaan Pelanggaran
Alur umum yang lazim mengikuti pedoman COPE, dipakai sebagai pijakan HIJP dalam memutuskan perkara etik.
1
Laporan
Dugaan pelanggaran dilaporkan kepada tim editorial.
2
Verifikasi
Editor menelusuri bukti dan meminta klarifikasi penulis.
3
Pertimbangan
Perkara dinilai berdasarkan pedoman COPE, WAME, dan ICMJE.
4
Tindakan
Dapat berupa koreksi, penarikan artikel, atau penolakan naskah.
Melaporkan dugaan pelanggaran atau membutuhkan bantuan teknis? Hubungi redaksi di edoffice@poltekkes-kdi.ac.id. Baca juga Petunjuk Penulis dan Kebijakan Plagiarisme.
Health Information : Jurnal Penelitian
Integritas ilmiah dimulai dari etika yang terjaga









