Analisis Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit, Jakarta Indonesia

Authors

  • Sri Rahayu Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Indonesia
  • Wahyu Sulistiadi Universitas Indonesia, Indonesia
  • Mulyanti Mulyanti Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Indonesia
  • Rina Yuliana S Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka Jakarta, Indonesia

Keywords:

Maqoshid syariah, Pelayanan kesehatan, Rumah sakit, kebutuhan

Abstract

Health is an important thing needed by humans to sustain all life activities. The hospital is a complete healing place when someone is sick, but health services are often found that are not in accordance with their needs. Maqoshid Syariah as a reference in sharia health services with the care of religion, soul, mind, lineage and property is the answer to the problem of health services in hospitals. The aim of this research is to analyze the community's need for sharia health services in hospitals, especially in Jakarta. This type of research is quantitative analytic with a cross sectional approach. The Accidental Sampling data collection technique uses a structured questionnaire-Google Form distributed for 1 (one) week to people living in Jakarta and collected with a total sample of 553 people. Research result; Descriptive statistics show that the community needs sharia health service quality standards, namely religious care by 96.11%, mental care by 80.89%, mental care by 92.48%, care for offspring 96.02%, and asset care by 98.73% of the 553 respondents and in terms of hospital management, 387 respondents (70%). Suggestions for hospital management leaders should be committed to providing resources that support health services and sharia management.

PENDAHULUAN

Setiap individu akan berusaha mendapatkan status kesehatan dirinya seoptimal mungkin sehingga bila dalam kondisi sakit akan membutuhkan tempat pelayanan kesehatan yang sesuai kebutuhan dan harapan salah satunya adalah institusi rumah sakit serta merupakan tempat pelayanan ekonomi yang paling kompleks dari kehidupan dan penghidupan manusia . Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat . Sebaiknya para pengguna rumah sakit khususnya pasien akan merasa nyaman karena sudah ada undang-undang yang mengatur pelayanan kesehatan secara paripurna semua kebutuhannya.

Pasien selama sakit mengalami gangguan fungsi biologis tubuhnya, ketidaknyamanan psikologis, dan hambatan komunikasi kepada keluarga maupun masyarakat atau teman-temannya. Adapun hakikat dasar rumah sakit adalah pemenuhan kebutuhan dan tuntutan pasien yang mengharapkan penyelesaian masalah kesehatannya pada rumah sakit meliputi pelayanan kesehatan Professional dan Integrative dalam bentuk pemenuhan pelayanan bio, psiko, sosial, dan spiritual yang komprehensif ditujukan untuk individu, keluarga, dan masyarakat, baik dalam keadaan sehat ataupun sakit dan mencakup seluruh proses kehidupan. Pasien memandang bahwa hanya rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan medis sebagai upaya penyembuhan dan pemulihan atas rasa sakit yang dideritanya. Berdasarkan penelitian bahwa pemenuhan kebutuhan spiritual menjadi aspek penting dalam proses perawatan pasien dan tugas perawat sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan di rumah sakit untuk memenuhi dengan melihat kebutuhan spiritual yang tepat bagi klien serta tidak mengenyampingkan untuk berkoordinasi dengan tim kesehatan lainnya dalam diskusi pertemuan rumah sakit untuk mencapai perawatan dan pengobatan yang holistic .

Isu pelayanan kesehatan Islami terus hidup dan diminati oleh pasien yang ingin mendapatkan pelayanan yang komprehensif, termasuk pelayanan spiritual. Aplikasi ini sangat relevan dengan risalah Islam, yang menjelaskan bahwa semua aspek kehidupan, termasuk manajemen rumah s.akit, harus berdasarkan syariat Islam karena kaidah syariat Islam mengatur dan membimbing manusia ke jalan yang benar, menciptakan kebaikan dalam masyarakat, menertibkan kebaikan, dan mencegah keburukan, terutama dalam pelayanan kesehatan yang menjamin terselenggaranya perwujudan konsep syariah dalam rangka memfasilitasi kebutuhan jasmani maupun rohani semua komponen atau elemen dalam rumah sakit yang semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits   dan   sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Anbiya ayat 107 yang berarti : “Dan tiadalah kami mengutus kamu (Muhammad), melainkan untuk (menjadi) Rahmat bagi semesta alam” .  Kesehatan adalah anugrah yang terbaik yang diberikan Allah SWT kepada manusia setelah Islam dan yang akan dimintai pertanggung jawaban kemanfaatan kondisi sehat seseorang .

Pelayanan kesehatan Syariah di rumah sakit berdasarkan acuan Maqoshid Syariah yang memperhatikan pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit yaitu penjagaan agama (hifzh al-diin), penjagaan jiwa (hifzh al-nafs), penjagaan akal (hifzh al-aql’), penjagaan keturunan (hifzh al-nasl), dan penjagaan harta (hifzh al-maal) (Al-Ghazali & Abï, 2008 & Al-B_utï, M. 2009 in Ahmeed Mansoor). Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut sangat diperlukan oleh pasien selama dalam proses pengobatan dan perawatannya di rumah sakit  . Maqashid syariah merupakan suatu konsep mengenal, memahami ataupun memetik hikmah yang terkandung dalam alquran dan alhadist yang diturunkan Allah kepada umat manusia agar manusia selalu berada di jalan Allah. Bertujuan untuk memberikan petunjuk serta arahan untuk kebaikan dan keselamatan manusia di dunia maupun di akhirat kelak. Manusia diberikan akal untuk menggunakan apa yang ditunjukkan oleh Allah dengan cara yang positif baik untuk memanfaatkan pada kebutuhan primer, sekunder ataupun tersier mereka serta meninggalkan yang tidak baik untuk kehidupannya.

Secara etimologi, Maqashid Syariah merupakan istilah gabungan dari dua kata: al-maqashid dan al-syariah. Maqashid adalah bentuk plural dari maqshud, qashd, maqshd atau qushud yang merupakan derivasi dari kata kerja qashada yaqshudu, dengan beragam makna seperti menuju suatu arah, tujuan, tengah-tengah, adil dan tidak melampaui batas, jalan lurus, tengah-tengahantara berlebih-lebihan dan kekurangan. Sedangkan syariah, secara etimologi bermakna jalan menuju mata air, jalan menuju mata air ini dapat pula dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan. Syariah secara terminologi adalah al-nushush al-muqaddasah (teks-teks suci) dari al-Quran dan al-Sunnah yang mutawattir yang sama sekali belum dicampuri oleh pemikiran manusia. Muatan syariah dalam arti ini mencakup akidah, amaliyah dan khuluqiyyah.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 107 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Rumah Sakit Berdasarkan prinsip Syariah merupakan upaya realisasi dari tujuan maqashid syariah itu sendiri. Di mana para ulama salaf dan khalaf sepakat bahwa setiap hukum syariah pasti memiliki alasan (illah) dan juga tujuan (maqashid) pemberlakuannya. Tujuan dan alasannya adalah untuk membangun dan menjaga kemashlahatan umat diantaranya pelayanan kesehatan di rumah sakit. Saat ini pelayanan kesehatan di rumah sakit sering kita temui tidak sesuai dengan keinginan dan harapan pelanggan atau pasien, pada sebuah web https://mediakonsumen.com/tag/klinik-rumah-sakit/page/2 diunduh tanggal 7 Juli 2021 diuraikan berbagai keluhan dan kekecewaan pasien dan keluarganya atas pelayanan kesehatan beberapa rumah sakit yang berlokasi di Jakarta, antara lain; klinik pintar Kyoai Medical Service Sudirman tidak professional, oknum dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu tidak professional, kecewa terhadap Rumah Sakit Prikasih saat menggunakan Universal Coverage berbayar, pengalaman tidak menyenangkan di Rumah Sakit Hermina Kemayoran, dan kecewa kenaikan dua kali lipat biaya rawat jalan di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo. Kasus yang sedang hangat adalah gugatan Lembaga Bantuan Hukum Avatar kepada Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang adanya ketidak sesuaian penanganan di Instalasi Gawat Darurat dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan (https://www.anewspatron.com/2021/07/lbh-avatar-menggugat-perbuatan-melawan.html)

Islam merupakan agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam), oleh karenanya seluruh ajarannya dapat diperuntukkan bagi seluruh umat manusia yang menyeluruh dalam menjalankan hidupnya demikian pula dalam bidang pelayanan kesehatan menginternalisasikan nilai-nilai Islam di rumah sakit. Sejatinya hal tersebut sesuai dengan ajaran Islam yang tergambarkan dari firman Allah Al-Qur’an surat Al-Jatsiyah: 18 yang berbunyi: “Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui” . Artikel ilmiah ini hendak menguraikan dan menganalisa kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit khususnya di Jakarta, Indonesia sebagai jawaban meminimalisir bahkan menghilangkan ketidakpuasan pasien di rumah sakit.

METODE

Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif analitik dengan rancangan pengumpulan data penelitian Cross Sectional Study menggunakan kuesioner terstruktur melalui Google Form dikirim kepada para responden melalui gadget/handphone secara Accidental Sampling selama 1 (satu) minggu dan tanpa diberikan perlakuan pada populasi serta terkumpul jumlah sampel 553 responden. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan uji statistik deskriptif melalui tabel distribusi frekuensi untuk mengetahui gambaran karakteristik responden dan gambaran kebutuhan pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit. Populasi penelitian ini adalah masyarakat di Daerah Khusus Jakarta dilakukan pada bulan Juni 2021. Kuesioner dibuat berdasarkan acuan Standar dan Instrument Sertifikasi Rumah Sakit Syariah versi 1438 Hijriyah dengan pengelompokkan berdasarkan Maqoshid Syari’ah yaitu penjagaan agama (hifzh al-diin), penjagaan jiwa (hifzh al-nafs), penjagaan akal (hifzh al-aql’), penjagaan keturunan (hifzh al-nasl), penjagaan harta (hifzh al-maal).

HASIL DAN PEMBAHASAN

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna dan sangat diharapkan dapat memenuhi kebutuhan atas kesembuhan sakit yang diderita. Responden adalah masyarakat yang tinggal di Jakarta, Indonesia yang memiliki handphone.

Karakteristik Responden n %
Gender Laki-laki 195 35.26
Perempuan 358 64.74
Age 10 tahun - 25 tahun 58 10.49
26 tahun - 40 tahun 199 35.99
41 tahun - 55 tahun 247 44.67
56 tahun - 70 tahun 46 8.32
71 tahun - 85 tahun 3 0.54
Table 1. Karakteristik Responden

Tabel 1. memberikan informasi bahwa dominasi responden terbanyak pada penelitian ini adalah kelompok dewasa dengan usia 41 tahun – 55 tahun dengan jumlah 247 (44,67%). Responden perempuan 64,74% dengan terdapat selisih 29,48% dari responden laki-laki dengan presentase 35,26%. Dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan setiap orang mempunyai kebutuhan yang berbeda. Pada umumnya manusia cenderung untuk memilih produk yang dianggapnya memenuhi kebutuhannya dan dapat menghasilkan kepuasan dimana semuanya sebanding dengan banyaknya uang yang mereka keluarkan sehingga diharapkan dengan adanya pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit dapat melayani kesehatan semua kalangan masyarakat

Kebutuhan Penjagaan Agama dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit Pengobatan yang dilakukan secara medis adalah upaya untuk menjaga kesehatan agar pasien mempunyai kesehatan yang baik sehingga akan membuat fisik dan mental terjaga, serta dapat melakukan ibadah dengan baik. Jika kesehatan menurun, fisik dan mental lemah maka ibadah kepada Allah juga dapat terganggu. Al-Qur’an surat Ali’Imron ayat 19 “Sesungguhnya Agama disisi Allah adalah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barangsiapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya” . Menurut Ibnu Katsir ayat ini mengandung pesan Allah bahwa tiada agama di sisi-Nya, dan yang diterima-Nya dari seorang pun kecuali Islam, yakni mengikuti rasul-rasul yang diutus-Nya setiap saat hingga berakhir dengan Muhammad saw. Dengan kehadiran beliau, maka telah tertutup semua jalan menuju Allah swt kecuali jalan dari arah beliau. Surat Ali ‘Imran [3] ayat 19 merupakan legalitas agama Islam di sisi Allah swt. Namun kendati demikian, jangan membatasi Islam hanya pada ajaran yang dibawa oleh nabi Muhammad saw. Sebab, ajaran-ajaran yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu juga merupakan agama Islam. Ayat ini sebenarnya ingin menekankan bahwa siapapun – sejak Adam hingga akhir zaman – yang tidak menganut agama sesuai yang diajarkan oleh rasul utusan Allah, maka ia tertolak. “Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi”.

Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Syariah Setuju Tidak Setuju
n % N %
Penyelenggaraan akad syariah kepada pasien dan rekanan rumah sakit 546 98,73 7 1,27
Tenaga kesehatan (dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya) menjaga aurat pasien, kecuali hanya untuk kebutuhan tindakan medis 552 99,82 1 0,18
Dokter dan perawat dapat membantu pelaksanaan ibadah sholat bagi pasien rawat inap 541 97,83 12 2,17
Setiap dokter menjaga akidah pasien dari perbuatan syirik terutama bagi pasien fase akhir kehidupan 543 98,19 10 1,81
Tenaga kesehatan (dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya) membaca Basmalah pada setiap tindakan dan pemberian obat 547 98,92 6 1,08
Tenaga Kesehatan (dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya) memberikan edukasi penggunaan hijab khususnya pasien perempuan rawat inap 460 83,18 93 16,82
Table 2. Penjagaan Agama dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Standar mutu pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit dalam hal penjagaan agama pasien meliputi hubungan rumah sakit dengan pasien dan rekanan kerjasama; tanggung jawab para tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan dengan tetap melakukan penjagaan agama pasien.

Penerapan akad syariah; Secara etimologi, kata akad berasal dari kata bahasa Arab, yang berarti, membangun atau mendirikan, memegang, perjanjian, percampuran, menyatukan bisa juga berarti kontrak (perjanjian yang tercacat). Menurut Sayyid al-Sabiq, akad berarti ikatan atau kesepakatan(al-ittifaq). Dikatakan ikatan karena memiliki maksud menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satunya pada yang lainnya hingga keduanya bersambung dan menjadi seutas tali yang satu  .

Rumah sakit menyelenggarakan akad syariah terkait dengan personalia dan hukum diantaranya yang berhubungan terhadap pelayanan kesehatan yaitu dengan pasien dan rekanan (pemasok alat kesehatan, laboratorium, perbekalan farmasi, logistik umum, lembaga keuangan, asuransi, pendidikan, social dan lembaga kesehatan lainnya) sebanyak 98,73% responden menyetujui adanya akad dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit. Ketidak setujuan adanya akad syariah dapat dimaklumi kemungkinan rumah sakit juga belum optimal penerapan fatwa DSN MUI No. 107 tentang Pedoman Penyelenggaraan Rumah Sakit Syariah berdasarkan prinsip syariah belum terlaksana dengan sempurna karena masih ada akad yang belum sesuai dengan fatwa DSN MUI yang berakibat penyelesaian sengketa kontrak menggunakan jalur litigasi Pengadilan Negeri .

Tanggung jawab para tenaga kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan dengan tetap melakukan penjagaan agama pasien antara lain; a) Menutup aurat pasien; sejumlah besar responden 552 (99,82%) sangat menginginkan para tenaga kesehatan menjaga dan menutup aurat pasien selama tindakan medis atau keperawatan atau tindakan pemeriksaaan penunjang medis. Aurat secara bahasa berasal dari rumpun kata-kata seperti ‘awira yang pada umumnya kata ini memberi arti yang tidak baik dan dipandang memalukan dan mengecewakan. ‘Ara yang berarti yang berarti menutup dan menimbun seperti menutup mata air dan menimbunnya. A’wara berarti sesuatu yang jika dilihat akan mencemarkan. Dari sinilah terdapat kata “aurat” yang artinya sesuatu anggota yang harus ditutup dan dijaga hingga tidak menimbukan kekecewaaan dan malu. “Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain” , b) Membantu pasien melaksanakan ibadah sholat wajib; selama pasien dirawat inap kadang-kadang mengalami kesulitan untuk melakukan ibadah sholat wajib karena kondisi sakitnya. Pasien sangat berharap dokter dan perawat membantu pasien melakukan ibadah sholat wajib sebesar 541 responden (97,83%) yang tidak setuju. Sakit yang dialami seseorag seharusnya tidak menjadi alasan untuk tidak shalat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Imran bin Hussain: “Shalatlah dengan berdiri, jika tidak bisa maka dengan duduk jika tetap tidak bisa maka shalatlah dengan tidur dengan posisi miring.”(HR Bukhari)https://www.republika.co.id/berita/q50vdo320/sakit-bukan-alasan-tinggalkan-shalat-islam-beri-keringanan. c) Larangan perbuatan syirik; pasien yang mengalami fase akhir kehidupan karena sakit khronis atau diagnose penyakit lainnya pada umumnya mengalami ketidaknyamanan psikologis jiwa pasien hal inilah yang membuat pasien atau keluarga pasien percaya melakukan hal-hal perbuatan syirik sehingga diharap para dokter yang merawat membantu pasien untuk tidak melakukan perbuatan syirik sebesar 543 responden (98,19%) setuju. Syirik adalah perbuatan menyekutukan Allah, menganggap ada Tuhan selain Allah. Sehingga seseorang bisa dinamakan dengan murtad. Padahal dalam Al-Qur'an jelas tidak mungkin ada dua Tuhan atau lebih. https://akurat.co/bahaya-syirik-ini-5-ayat-al-quran-tentang-larangan-melakukan-perbuatan-syirik. Dalam     keadaan yang seperti itu peran petugas rumah sakit disamping memenuhi kebutuhan fisiknya juga harus memenuhi kebutuhan spiritual pasien muslim agar diupayakan meninggal dalam keadaan Husnul Khotimah       d) Membaca basmalah setiap mulai pelayanan kesehatan; setiap memulai kegiatan kebaikan khususnya pelayanan kesehatan hendaknya dimulai dengan kalimat Basmalah (dengan nama Allah) menambah keyakinan semua hasil Allah yang menentukan ada 547 responden (98,92%) menyatakan setuju. Dalam sebuah hadits “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan bismillah (dalam riwayat lain : dengan mengingat Allah) maka amalan tersebut terputus (kurang) keberkahannya” https://reaktor.co.id/awali-kerja-dengan-basmalah-biar-berkah/ diharapkan setiap pelayanan kesehatan akan aman bagi pasien dan memberikan kesembuhan,           e) Pemberian edukasi penggunaan hijab pasien perempuan; menggunakan hijab merupakan bagian dari perintah agama walaupun dalam kondisi sakit hendaknya pasien perempuan tetap menutup auratnya oleh karena itu dibutuhkan kepedulian para tenaga kesehatan memberikan edukasi penggunaan hijab sebanyak 460 responden (83,18%) setuju kemungkinan ada pasien yang belum terbiasa menggunakan hijab maka akan diajarkan cara menggunakan hijab. Rumah sakit memberikan edukasi dan fasilitas bagi pasien sebagai upaya untuk menjaga aurat selama proses perawatan (Standar Syariah Pelayanan Pasien 1.9.3).

Penjagaan Jiwa dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Kelahiran dan kematian ialah hak mutlak dari Allah, kewajiban kita sebagai manusia adalah menjaganya, hingga waktunya tiba Allah memanggil kita kembali. Ilmu kedokteran tidak bisa menunda kematian tetapi lebih banyak berkontribusi untuk memelihara, menjaga agar jiwa serta raga tetap dalam kondisi baik melalui pendekatan preventif, kuratif, ataupun rehabilitatif. Al-Qur’an surat Al-An’am : 151 “… dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar” .

Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Syariah Setuju Tidak Setuju
n % n %
Ketersediaan fasilitas ruang perawatan tidak perlu arah kiblat, kaligrafi, alat shalat, Al Qur’an, dan panduan ibadah. 119 21,52 434 78,48
Pengaturan bangsal rawat inap dan penunggu pasien sesuai jenis kelamin. 488 88,25 65 11,75
Penataan kamar mandi dan WC tidak menghadap kiblat, penyediaan alas kaki khusus terkena najis, dan penyediaan alat pembersihan. 524 94,76 29 5,24
Dapur gizi rumah sakit belum perlu memiliki sertifikat halal dari MUI. 217 39,24 336 60,76
Di Rumah sakit ada pendampingan pasien sakaratul maut. 536 96,93 17 3,07
Setiap Dokter di rumah sakit berupaya mengobati dengan obat-obatan yang halal. 547 98,92 6 1,08
Bila dokter atau perawat hendak melakukan tindakan yang mengharuskan pasien membuka aurat sebaiknya sesuai jenis kelamin. 497 89,87 56 10,13
Pemakaian hijab di kamar operasi yang menutup aurat pasien yang menjalani operasi sejak persiapan sampai keluar dari kamar operasi. 479 86,62 74 13,38
Daftar produk dan promosi layanan rumah sakit hendaknya disampaikan dengan jujur 552 99,82 1 0,18
Rumah sakit membuat kebijakan laundry yang memuat tentang:  prinsip kebersihan, pemilahan area suci-non suci, penggunaan chemical halal, dan proses pencucian sesuai kaidah fiqih thoharoh. 514 92,95 39 7,05
Table 3. Penjagaan Jiwa dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Standar mutu pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit dalam hal penjagaan jiwa pasien meliputi penyediaan fasilitas sarana prasarana dan layout ibadah; pengaturan bangsal rawat inap; pengelolaan dapur gizi; tanggung jawab tenaga medis dalam pembelian layanan kesehatan; dan pengelolaan laundry.

Fasilitas ibadah pasaien; a) Ketersediaan fasilitas ruang perawatan tidak perlu arah kiblat, kaligrafi, alat shalat, Al Qur’an, dan panduan ibadah sebesar 78,48 % (434 responden) menyatakan tidak setuju. Al-Qur’an surat Adz-Dzariyat: 56 “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku” . Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi optimal dan tepat guna bagi Pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Agar selaras dengan ajaran Islam, fasilitas fisik, medis dan peralatannya harus dikelola secara syariah dengan memperhatikan pula kebutuhan spiritual dan ibadah,                b) Layout toilet pasien di ruang perawatan; penataan kamar mandi dan WC tidak menghadap kiblat, penyediaan alas kaki khusus terkena najis, dan penyediaan alat pembersihan sejumlah 94,76% (524 responden) menyatakan setuju. Rumah sakit dalam kegiatannya menyediakan fasilitas yang aman, berfungsi optimal dan tepat guna bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. Agar selaras dengan ajaran Islam, fasilitas fisik, medis dan peralatan lainnya harus dikelola secara syariah dengan memperhatikan pula kebutuhan spiritual dan ibadah serta disediakan secara proporsional.

Pengaturan bangsal rawat inap dan penunggu pasien sesuai jenis kelamin sejumlah 65 responden (11,75%) tidak setuju tetapi 88,25% (488 responden) menyatakan setuju; di Indonesia sebagian besar penunggu pasien adalah pasangannya (suami-isteri) atau putra putri pasien itu sendiri selain untuk menghindari adanya pelecehan seksual atau menjaga kenyamanan pasien lainnya dan pada umumnya akan memiliki sikap positive yang berdampak membantu memberikan asupan makanan yang baik .

Pengelolaan dapur gizi halal; makanan memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan kita sehari-hari dan sebagian besar makanan didasarkan pada daerah, budaya dan pengaruh agama. Makanan halal (diperbolehkan) muncul sebagai salah satu isu terpenting dalam industri makanan. Pemahaman rasional tentang Halal, Tayyib (murni) dan Khabith (tidak murni) dan hubungannya dengan keamanan pangan adalah penting dalam menentukan status makanan halal. Cakupan dan pendekatan: Awalnya makanan halal dianggap bebas dari alkohol dan babi. Kemudian Tayyib adalah sangat diperkenalkan ke dalam produksi makanan Halal dan menyebabkan memasukkan persyaratan keamanan pangan sebagai bagian dari makanan Halal sertifikat. Namun, deskripsi praktis dari Tayyib dan penggabungan rasional dengan Halal belum baik diklarifikasi belum. Dalam konteks ini, kami ingin memberikan gambaran praktis tentang konsep Halal, Tayyib dan Khabith, nilai dan hubungannya dengan keamanan pangan. Temuan kunci dan kesimpulan: Pemahaman rasional Halal, Tayyib dan Khabith dalam konteks keamanan pangan sangat penting. Mempertimbangkan Halal sebagai subjek dan Tayyib sebagai proses, memudahkan prosedur sertifikasi Halal. Tujuan utama dari Tayyib adalah untuk menghasilkan makanan yang bersih dan murni, dan untuk menciptakan perasaan nyaman sebagai tujuan utama, yang dapat dicapai jika makanan diproduksi sesuai dengan Syariah Pprinsip Islam). Makanan berlabel halal harus mencerminkan konsep Halal dan Tayyib, khususnya identifikasi semua bahan yang terlibat dalam produksi, penentuan status Halal danToksisitas, dan penghapusan menjijikkan, najis (ritual najis) dan beracun bahan . Dapur gizi rumah sakit belum perlu memiliki sertifikat halal dari MUI sejumlah 217 responden (39,24%) menyatakan setuju. Al-Qur’an surat Al-Baqoroh: 168 “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” .

Tanggung jawab tenaga medis dalam pembelian layanan kesehatan syariah antara lain; a) Adanya pendampingan pasien sakaratul maut, sejumlah 536 responden (96,93%) menyatakan setuju, b) penggunaan obat-obatan halal; setiap dokter di rumah sakit berupaya mengobati dengan obat-obatan yang halal sejumlah 547 responden (98,92%) menyatakan setuju. Hadist Nabi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam “Sesungguhnya Allah subhanahu wata’ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan obat, serta menyediakan obat bagi setiap penyakit, maka berobatlah, dan jangan berobat dengan sesuatu yang haram” (Hadist Riwayat Abu Daud)  . Obat merupakan bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia,    c) Penanganan tindakan sesuai jenis kelamin pasien; bila dokter atau perawat hendak melakukan tindakan yang mengharuskan pasien membuka aurat sebaiknya sesuai jenis kelamin sejumlah 497 responden (89,87%) menyatakan setuju, d) Pemakaian hijab di kamar operasi; pemakaian hijab di kamar operasi yang menutup aurat pasien yang menjalani operasi sejak persiapan sampai keluar dari kamar operasi sejumlah 479 responden (86,62%) menyatakan setuju, dan e) Promosi dan penyampaian produk rumah sakit; daftar produk dan promosi layanan rumah sakit hendaknya disampaikan dengan jujur dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam sejumlah 552 responden (99,82%) menyatakan setuju. Al-Qur’an surat Al-An’Am:143 “…Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar” . Sebagaimana dalam pemasaran yaitu proses survey, branding, strategi, dan taktik pemasaran yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip syariah. Promosi harus bersifat informatif, tidak komparatif, berpijak pada dasar yang nyata, tidak berlebihan dan menjunjung tinggi kemuliaan akhlaq islami.

Pengelolaan laundry syariah; Rumah sakit membuat kebijakan laundry yang memuat tentang:  prinsip kebersihan, pemilahan area suci-non suci, penggunaan chemical halal, dan proses pencucian sesuai kaidah fiqih thoharoh sejumlah 514 responden (92,95%) menyatakan setuju.

Penjagaan Akal dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Ilmu kedokteran dalam memelihara akal melalui pengobatan mental, psikis, serta penyakit kejiwaan lainnya mempunyai peran sangat penting. Hal tersebut dikarenakan dengan akal yang baik maka ibadah manusia juga akan baik pula.

Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Syariah Setuju Tidak Setuju
n % n %
Rumah sakit hendaknya menyediakan buku-buku Islam dan poster terkait edukasi kesehatan dan keIslaman. 528 95,48 25 4,52
Ambulance sebagai alat transfer merujuk pasien dilengkapi dengan audio Islami. 484 87,52 69 12,48
Resep/copy resep, etiket/label obat dan plastik pembungkus memuat pesan-pesan agama. 441 79,75 112 20,25
Tenaga Kesehatan (dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya) membangun komunikasi efektif dan meminta izin setiap akan melakukan pelayanan kesehatan kepada Pasien. 552 99,82 1 0,18
Adanya bimbingan rohani Islam selama pasien dirawat inap 516 93,3 37 6,70
Table 4. Penjagaan Akal Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Standar mutu pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit dalam hal penjagaan akal pasien meliputi penyediaan fasilitas sarana prasarana pengetahuan tentang al-Islam dan kesehatan; dan jalinan komunikasi efektif para tenaga kesehatan

Penyediaan fasilitas sarana prasarana pengetahuan tentang al-Islam dan kesehatan

Penyediaan buku-buku

Menyediakan buku-buku Islam dan poster terkait edukasi kesehatan dan keIslaman sebesar 528 responden (95,48%) menyatakan setuju. Al-Qur’an surat Ali-Imron : 104 “Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” , b) Penyediaan ambulance; ambulance sebagai alat transfer merujuk pasien  dilengkapi dengan audio Islami sebesar 484 responden (87,52%) menyatakan setuju, Al-Qur’an surat Al-Anfal:2 “Orang-orang yang beriman itu adalah orang-orang yang apabila disebutkan nama Allah maka bergetarlah hati mereka. Apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat Nya maka bertambahlah keimanan mereka. Dan mereka hanya bertawakkal kepada Rabb mereka” , c) Label / etiket obat; resep / copy resep, etiket/label obat dan plastik pembungkus memuat pesan-pesan agama sebesar 441 responden (79,75%) menyatakan setuju. Dokumen pendukung pemberian obat dan informasi tambahan penting lainnya memuat secara eksplisit pesan-pesan moral agama. Al-Qur’an surat Asy-Syu’ara: 80 “dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkan aku” , dan d) Bimbingan rohani bagi pasien rawat inap; adanya bimbingan rohani Islam selama pasien dirawat inap sebesar 516 responden (93,3%) menyatakan setuju. Al-Qur’an surat Ali Imron:104 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung”  tujuannya mendorong agar pasien taat menjalankan ajaran agama dan bertaqwa walaupun dalam kondisi sakit. Pelayanan dan bimbingan kerohanian tidak hanya berkenaan dengan dzikir dan doa namun juga berhubungan dengan bagaimana pasien mampu memaknai setiap peristiwa hidup yang dialaminya.

Komunikasi efektif tenaga kesehatan kepada pasien di rumah sakit; tenaga Kesehatan (dokter, perawat, dan tenaga kesehatan lainnya) membangun komunikasi efektif dan meminta izin setiap akan melakukan pelayanan kesehatan kepada pasien sebesar 552 responden (99,82%) menyatakan setuju. Komunikasi efektif sangat penting dalam rangka pencapaian keselamatan pasien dengan syarat 1) tepat waktu, 2) lengkap, 3) akurat dan jelas, dan 4) mudah dipahami oleh penerima pesan (tidak ada kesalahan dan kesalahpahaman) serta metode yang dapat digunakan dalam pelayanan kesehatan diantaranya metode REACH ; Respect yaitu rasa hormat dan saling menghargai, Emphaty yaitu kemampuan seseorang untuk menempatkan dirinya pada suatu situasi yang dihadapi orang lain, Audible yaitu dapat didengarkan atau dimengerti dengan baik, Clarity yaitu kejelasan pesan dan Humble yaitu sikap rendah hati yang sebaiknya dimiliki para tenaga medis.

Penjagaan Keturunan Dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Kemajuan ilmu kedokteran dapat berkontribusi dalam memelihara keturunan, mulai dari anak-anak, remaja, dan dewasa hingga mereka siap memiliki keturunan. Pengobatan kesehatan reproduksi, kesehatan prenatal, postnatal serta anak adalah usaha dalam menjaga keturunan dan agama. Al-Qur’an surat An-Nahl: 72 “Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah

Pelayanan Kesehatan Syariah Setuju Tidak Setuju
n % n %
Adanya edukasi fiqih keluarga berencana, ibu hamil, ibu melahirkan dan menyusui. 516 93,31 37 6,69
Bagi ibu-ibu yang menyusui dianjurkan menggunakan hijab penutup dada ketika sedang menyusui. 546 98,73 7 1,27
Table 5. Penjagaan Keturunan Dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Tabel 5 memperlihatkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan syariah penjagaan keturunan; Adanya edukasi fiqih keluarga berencana, ibu hamil, ibu melahirkan dan menyusui sebesar 516 responden (93,31%) menyatakan setuju dan bagi ibu-ibu yang menyusui dianjurkan menggunakan hijab penutup dada ketika sedang menyusui sebesar 546 responden (98,73%) menyatakan setuju. Edukasi bagi ibu hamil secara sesuai dalam kandungan Al-Qur’an surat Al-Mukminun: 12-16 yang menerangkan tentang proses terbentuknya manusia. Merencanakan kelahiran anak sesuai syariah Al-Qur’an surat An-Nisa: 9, surat Lukman: 14 dan surat Al-Qasas: 77. Al-Qur’an surat Al-Baqoroh: 233 model pelaksanaan pemberian ASI  . Penggunaan hijab penutup dada merupakan salah satu ajaran Islam yang menghargai dan menghormati perempuan, sebagaimana hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sering mengingatkan dengan sabda-sabdanya agar umat Islam menghargai dan memuliakan kaum wanita. Di antara sabdanya: “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR Muslim: 3729) dan “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku.” (HR Tirmidzi, dinyatakan shahih oleh Al Albani dalam “ash-shahihah”: 285) https://muslim.or.id/9166-islam-menjaga-dan-memuliakan-wanita.html

Penjagaan Harta Dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Manusia yang sehat akan mempunyai produktifitas yang lebih besar dalam kehidupannya. Ilmu kedokteran memiliki peran yang besar dalam memelihara kesehatan setiap manusia agar dapat berproduktifitas dengan baik dalam kehidupannya. Konsep penjagaan harta dalam pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit memiliki makna bahwa rumah sakit mengelola kuangan atau mengambil keuntungan sesuai hak rumah sakit dan memberikan proses kemudahan pembayaran bagi pasien yang dilayani serta mengutamakan musyawarah bila ada perselisihan keuangan. Al-Qur’an surat Al-Baqoroh: 172 “Hai orang-orang yang beriman, makanlah diantara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”

Standar Mutu Pelayanan Kesehatan Syariah Setuju Tidak Setuju
n % n %
Rumah sakit melayani pasien tidak mampu membayar. 541 97,83 12 2,17
Penanganan komplain pasien-rumah sakit diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat. 548 99,09 5 0,91
Penerapan kerjasama antara rumah sakit dengan pihak lain tidak ada riswah (suap) 549 99,28 4 0,72
Table 6. Penjagaan Harta dalam Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit

Rumah sakit melayani pasien tidak mampu membayar sebesar 541 responden (97,83%) menyatakan setuju. Al-Qur’an surat Al-Isra’: 26 “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros”  dan surat Al-Baqoroh ayat 280 “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tanggungan sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” .

Penanganan komplain pasien-rumah sakit diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat sebesar 548 responden (99,09%) menyatakan setuju. Penerapan kerjasama antara rumah sakit dengan pihak lain tidak ada riswah (suap) sebesar 549 responden (99,28%) menyatakan setuju. Pembiayaan berbasis Syariah merupakan peluang potensial sebagai sumber keuangan untuk kepentingan proyek utilitas public atau masyarakat. Kepatuhan syariah membutuhkan konsistensi semua transaksi dengan prinsip-prinsip keuangan Islam . Berdasarkan penelitian   menunjukkan bahwa keuangan mikro Islam memberikan kontribusi untuk melayani banyak aspek kunci dari maqashid al-syari'ah, termasuk: (1) pengurangan kemiskinan (2) peningkatan perekonomian (3) peningkatan kondisi sosial masyarakat (4) distribusi dan sirkulasi kekayaan, dan (5) peningkatan taraf intelektual masyarakat. Sehingga dapat disimpulkan dari table 6 bahwa sebagian besar responden membutuhkan dan mengharapkan adanya pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit dengan konsep penjagaan harta.

Penilaian Responden Terhadap Manajemen dan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Uraian Setuju Tidak Setuju
n % n %
Manajemen rumah sakit saat ini sudah sesuai prinsip Syariah. 241 43,6 312 56,4
Pelayanan kesehatan di rumah sakit saat ini belum sesuai prinsip Syariah 431 77,9 122 22,1
Rumah sakit belum perlu melakukan sertifikasi Syariah 166 30 387 70
Table 7. Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

Tabel 7 menunjukkan penilaian responden terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit bahwa saat ini manajemen pengelolaan rumah sakit di Jakarta belum sesuai prinsip syariah sebesar 312 responden (56,4%), pelayanan kesehatan sebesar 431 responden (77,9%) dan rumah sakit perlu melakukan sertifikasi syariah sebesar 387 responden (70%). Rumah sakit sebaiknya dikelola dengan konsep manajemen yang jelas yaitu adanya koordinasi antara berbagai sumber daya di rumah sakit melalui serangkaian proses untuk mencapai tujuan rumah sakit. Oleh karena itu pengelolaan manajemen rumah sakit dan tenaga kesehatan untuk merencanakan strategi dan memberikan pelayanan kesehatan syariah yang berpusat pada kebutuhan pasien sebaiknya tetap komitmen dan konsisten dalam penyediaan sumber daya untuk menyelenggarakan proses pelayanan.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kondisi sakit seseorang merupakan adanya penyimpangan berupa gangguan fisik dan psikologis dari kondisi sehat sehingga menginginkan pelayanan kesehatan yang dapat memenuhi kebutuhan bio-psiko-sosial dan spiritual. Pelayanan kesehatan syariah di rumah sakit yang berlandaskan Maqoshid Syariah dengan penjagaan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta menjadi pilihan masyarakat Daerah Khusus Jakarta. Rumah sakit hendaknya komitmen menyediakan sumber daya dan membina para tenaga kesehatan untuk mahami dan menjalankan standar mutu pelayanan kesehatan syariah serta melakukan analisis kebutuhan dan tuntutan secara terus menerus berkelanjutan termasuk utility atau kepuasan untuk menilai kebutuhan dan harapan masyarakat akan pelayanan kesehatan.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Basith Muhammad As-Sayyid, Pola Makan Rasulullah, Cetakan Tu (Jakarta: PT. Almahira, 2014)

Al-Qur’an Terjemahan Departemen Agama, ‘QS. Al Baqoroh?: 172’, Departemen Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementerian Agama, ‘QS.Al-Jatsiyah?: 18’, Kementerian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS. Adz-Zariyat?: 56’, Kementerian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS. Al-Anbiya?: 107’ (Departemen Agama, 2021)

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS. Al-Anbiya?: 107’ (Departemen Agama, 2021)

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS. Al-Imron?: 19’ (Jakarta: Departemen Agama, 2021)

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS. Al-Imron?: 85’, Kementerian Agama (Jakarta: Departemen Agama, 2021)

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS. Al-Isro’?: 26’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS. Ali-Imron:104’, Kementerian Agama Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS. Asy-Syu’ara?: 80’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS.Al_Baqoroh?: 168’, Kementerian Agama Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS.Al-An’am?: 143’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS.Al-An’am?: 151’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS.Al-Anfal?: 2’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS.Al-Baqoroh?: 233’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS.Al-Baqoroh?: 280’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama ‘QS.Al-Imron?: 104’, Kementrian Agama, 2021

Al-Qur’an Terjemahan Kementrian Agama, ‘QS.An-Nahl?: 72’, Kementrian Agama, 2021

Alzeer, Jawad, Ulrike Rieder, and Khaled Abou, ‘Trends in Food Science & Technology Rational and Practical Aspects of Halal and Tayyib in the Context of Food Safety’, Trends in Food Science & Technology, 71.July 2017 (2018), 264–67 <https://doi.org/10.1016/j.tifs.2017.10.020>

Biancone, Paolo Pietro, and Maha Radwan, ‘Sharia-Compliant Financing for Public Utility Infrastructure’, Utilities Policy, 52.September 2016 (2018), 88–94 <https://doi.org/10.1016/j.jup.2018.03.006>

Ghufron A. Mas’adi, Fiqh Muamalah Kontekstual (PT. Raja Grafindo Persada, 2002)

Hadis riwayat Muslim no 338, ‘Pengertian Aurat: Tujuan, Jenis, Dalil Serta Batas Aurat Laki-Laki & Perempuan’

Jihan Ardiansyah, ‘“ ANALISIS PENERAPAN AKAD PADA RUMAH SAKIT SYARIAH NUR HIDAYAH BANTUL’, 2019

Kementrian Kesehatan Republik, Komunikasi Efektif Dalam Bidang Pelayanan Kesehatan, 2018

Konsultasi Islam, ‘Berobat Dengan Barang Haram’, 2021

Mansoor, Ahmed, and M Kabir Hassan, ‘Borsa _ Istanbul Review Does Islamic Microfinance Serve Maq Asid Al-Shari ’ A??’, Borsa Istanbul Review, 21.1 (2021), 57–68 <https://doi.org/10.1016/j.bir.2020.07.002>

MUKISI, ‘Standar & Instrumen Sertifikasi Rumah Sakit Syariah’ (DSN_MUI & MUKISI, 2017)

Siti Nurrohmiati, Hertanto Wahyu Subagio, and Etisa Adi Murbawani, ‘Pengetahuan, Sikap Dan Perilaku Penunggu Pasien Tentang Kecukupan Asupan Makanan Rawat Di Rsup Dr Kariadi’, JNH (Journal of Nutrition and Health), 7.1 (2019), 14–23 <https://doi.org/10.14710/jnh.7.1.2019.14-23>

Sri Rahayu, Wahyu Sulistiadi, and Hafiizhoh Fithriyyah, ‘Solution , Access , Value and Education for Customer Centric Strategy at Ibnu Sina Hospital in Aceh , Indonesia’, International Conference of Health Development, 30.Ichd (2020), 460–72

Tricahyono, Akhmat Robbi, Retno Purwandari, and Mulia Hakam, ‘Motivasi Perawat Dalam Pemenuhan Kebutuhan Spiritual Pada Klien Di Ruang Rawat Inap Rumah Sakit Daerah Balung ( Nurses Motivation to Patients Spiritual Needs Fulfillment at Balung Hospital )’, 3.3 (2015)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44, ‘TENTANG RUMAH SAKIT’, 2009

Wahyu Sulistiadi, and Sri Rahayu, ‘ASSESSMENT OF FIRST SHARIA HOSPITAL CERTIFICATION IN’, in Batusangkar International Conference II, (Batusangkar: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2017), pp. 301–4

———, ‘Potensi Penerapan Maqashid Syariah Dalam Rumah Sakit Syariah Di Indonesia’, in Batusangkar International Conference (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016), pp. 683–90

Mathieu, D., Marroni, A., & Kot, J. (2017). Tenth European Consensus Conference on Hyperbaric Medicine: recommendations for accepted and non-accepted clinical indications and practice of hyperbaric oxygen treatment. Diving and hyperbaric medicine, 47(1), 24-32. doi:10.28920/dhm47.1.24-32.

Published

2023-09-20

How to Cite

Rahayu, S., Sulistiadi, W., Mulyanti, M., & Yuliana S, R. (2023). Analisis Kebutuhan Pelayanan Kesehatan Syariah di Rumah Sakit, Jakarta Indonesia . Health Information : Jurnal Penelitian, 15(2), e1092. Retrieved from https://myjurnal.poltekkes-kdi.ac.id/index.php/hijp/article/view/1092

Issue

Section

Journal Supplement

Citation Check