Profil Penggunaan Napza Dikalangan Masyarakat berdasarkan Karakteristik Pasien Napza di Kecamatan Pantai Labu
Keywords:
Napza, Drug use, CharacteristicsAbstract
Drugs, Psychotropics, and Other Addictive Substances (NAPZA) are chemicals or drugs that, if ingested, can cause adverse effects on the human body. Drugs are classified as psychoactive substances which are substances that are very influential on the brain so that they can cause changes in behavior, feelings, thoughts, and consciousness The reason for using drugs is based on wanting to try and be tempted by offers or invitations from friends. The use of Narcotics, Psychotropic, and Addictive Substances (NAPZA) in North Sumatra is estimated at around 1.5 million people. The method used in this study is descriptive-analytic with cross-sectional method. The respondents in this study were the total of all visits by Pantai Labu health center patients. This study was conducted to determine the profile of drug use among the people of Pantai Labu District based on patient characteristics during 2022. Of the total 39 patients had a history of drug users. Drug users are mostly male (39%), come from the age group of 26-35 years as many as 18 cases (46.2%), and most drug users have a diagnosis of schizophrenia as many as 17 cases (43.6%).
PENDAHULUAN
Napza merupakan singkatan dari Narkotika, Alkohol, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Tercantum dalam Undang-Undang RI No. 22 Tahun 1997 tentang narkotika, Narkotika merupakan obat atau zat yang berasal dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik sintetik ataupun semi sintetik, bisa mengakibatkan hilangnya kesadaran, pereda nyeri, dan kecanduan.
Sedangkan menurut Sholiha (2015:154) Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) ialah bahan kimia atau obat-obatan apabila tertelan dapat menyebabkan dampak yang merugikan bagi tubuh manusia, khususnya otak dan sistem saraf pusat, akhirnya menyebabkan terganggunya fungsi fisik, mental, dan sosial, karena kecanduan dan ketergantungan. Napza tergolong zat psikoaktif yang merupakan zat sangat berpengaruh pada otak sehingga dapat menimbulkan perubahan pada perilaku, perasaan, pikiran dan kesadaran. Alasan penggunaan Napza didasari karena ingin mencoba dan tergiur dengan tawaran atau ajakan teman.
Kepala BNNP Sumatera Utara menyampaikan bahwa Sumatera Utara menjadi provinsi dengan angka penyalahgunaan terbesar di Indonesia. Dalam kurun waktu satu tahun belakangan ini, jumlah pengguna dan menyalagunakan narkoba di Sumatera Utara mencapai 1,5 juta orang. Selain itu, berdasarkan data kawasan rawan narkotika BNN pada tahun 2022, terdapat 1.192 wilayah dengan status bahaya dan waspada narkoba di Sumatera Utara.
Dari data di atas, Permasalahan yang dijadikan penelitian adalah Bagaimanakah Profil Penggunaan Napza Di Kalangan Masyarakat Berdasarkan Karakteristik Pasien Napza Di Kecamatan Pantai Labu. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui gambaran karakteristik pasien (umur, jenis kelamin, diagnosa penyakit) yang memanfaatkan pelayanan, jumlah kunjungan pasien di Puskesmas Pantai Labu Januari-November 2022.
METODE
Penelitian ini dilakukan di Puskesmas Pantai Labu pada bulan Maret 2023. Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif analitik dan pendekatan cross sectional dengan menggunakan data sekunder yang berasal dari profil kunjungan pasien Puskesmas Pantai Labu dari Bulan Januari-November 2022. Dengan sampel yang digunakan yakni semua pasien napza sebanyak 39 orang. Data yang digunakan adalah data sekunder penelitian yang diperoleh dari Puskesmas Pantai Labu, berupa laporan dan rekam medis Puskesmas yang tercatat pada bulan Januari-November 2022.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Variabel | n | % |
---|---|---|
Umur | ||
17-25 | 5 | 12,8 |
26-35 | 18 | 46,2 |
36-45 | 12 | 30,8 |
46-55 | 3 | 7,7 |
56-65 | 1 | 2,6 |
Jenis Kelamin | ||
Laki-laki | 31 | 79,5 |
Perempuan | 8 | 20,5 |
Diagnosa | ||
Gangguan depresi | 9 | 23,1 |
Gangguan penyalahgunaan napza | 11 | 28,2 |
Gangguan psikotik akut | 2 | 5,1 |
Skizofrenia | 17 | 43,6 |
Pada Tabel 1 terdapat karakteristik responden dari penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh dari laporan dan rekam medis Puskesmas Pantai Labu. Karakteristik responden berdasarkan kelompok usia bahwa usia terbanyak yang datang ke Puskesmas Pantai Labu untuk mendapat pelayanan kesehatan terkait NAPZA yakni kelompok usia 26-35 tahun sebanyak 18 orang (46.2%). Kelompok umur tersebut termasuk golongan usia produktif yang berpotensi mendapatkan risiko penyakit dari pekerjaan dan daya tahan tubuh. Teori yang dikemukakan Navaro, kelompok umur produktif merupakan umur yang cenderung memanfaatkan fasilitas kesehatan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan Achmad Asnawi yang dilakukan Puskesmas Sukmajaya yang menyatakan 77,3% pengunjung puskesmas berusia produktif.
Menurut jenis kelamin responden diketahui bahwa sebagian besar responden pada penelitian ini adalah laki-laki sebanyak 31 orang (79.5%). Berdasarkan data penduduk pada wilayah kerja Puskesmas Pantai Labu tahun 2021, jumlah penduduk laki-laki lebih banyak dari pada perempuan yaitu mencapai 27.273 jiwa. Terlihat bahwa pada umumnya laki-laki lebih beresiko terdampak gangguan penyalahgunaan NAPZA dibanding perempuan. Berdasarkan penelitian oleh Dadang Hawari, prevalensi pengguna NAPZA berjenis kelamin laki-laki adalah 90%. Data Europe School Project on Alcohol and Drugs (ESPAD) tahun 2003 menunjukkan prevalensi penggunaan pada laki-laki lebih tinggi dari pada perempuan. Laki-laki memiliki rasa ingin tahu lebih besar, sehingga awalnya hanya ingin coba-coba konsumsi NAPZA, karena efek ketergantungan dari NAPZA sendiri sehingga menyebabkan seseorang untuk berhenti menggunakan NAPZA.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan mengenai diagnosa pada pasien paling banyak yakni skizofrenia 17 pasien (43.6%). Beberapa zat dapat memperburuk keadaan pasien yang menderita skizofrenia seperti kanabis, amfetamin juga alkohol. NAPZA dianggap tidak langsung menyebabkan skizofrenia namun risiko seorang pengguna NAPZA mengalami skizofrenia meningkat, namun hanya beberapa zat yang memicu timbulnya gejala skizofrenia seperti amfetamin, kanabis, dan kokain.
Dampak dari penggunaan Napza diantaranya yaitu adanya kerusakan fisik, mental dan juga emosional. Selain itu, Napza juga memiliki dampak negatif yang sangat luas baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial budaya, bahkan berbagai unsur kehidupan lainnya. Dari banyaknya dampak yang terjadi oleh penyalahgunaan Napza maka diperlukan adanya program pengobatan dan antisipasi.
Bahaya penggunaan napza dapat dicegah dan diantisipasi hal ini dapat diwujudkan dengan memberikan informasi dan pendidikan kepada individu kelompok dan komunitas yang belum nampak adanya tanda-tanda kasus penyalahgunaan narkoba diketahui jika seseorang melakukan tindakan pencegahan penyalahgunaan NAPZA maka jumlah penyalahgunaan Napza akan menurun.
KESIMPULAN DAN SARAN
Bedasarkan data dari Puskesmas Pantai Labu didapatkan bahwa pengguna narkoba terbanyak berada pada usia 26-25 tahun dengan jumlah 18 kasus dari 42 kasus. Pengguna narkoba sudah dimulai dari usia 17 tahun dengan ditemukannya 5 kasus. Berdasarkan karakteristik responden diagnose Napza banyak didapatkan penyakit Skizofrenia sebanyak 17 kasus.
Ucapan Terima Kasih
Terima kasih disampaikan kepada Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, dosen dan rekan-rekan yang telah membantu dalam pelaksanaan penelitian Profil Penggunaan NAPZA di Kalangan Masyarakat Berdasarkan Karakteristik Pasien NAPZA di Kecamatan Pantai Labu.
DAFTAR PUSTAKA
Frityatama, M. (2015). Hubungan antara Pengetahuan tentang Napzadengan Tindakan Pencegahan Penyalahgunaan Napza pada Siswa Kelas X SMANegeri 3 Semarang.
Satya joewana dkk. (2001). Narkoba. CV Pressindo Yogyakarta.
Ikawati, Z. (2016). Mengapa Orang Bisa Kecanduan Napza. Tribun Jogjapp. 13 tersedia dihttp://farmasi.ugm.ac.id/files/piotribun/2016-5-22-527805Mengapa-orang-bisa-kecanduan-NAPZA.pdf
Profil Kesehatan Puskesmas Pantai Labu. (2022).
Sholihah, Q. (2015). Efektivitas program p4gn terhadap pencegahanpenyalahgunaan NAPZA. KEMAS: Jurnal Kesehatan Masyarakat, 10(2),153-159.
DEPKES. Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2015-2019 :Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer. Jakarta: Kemenkes RI, 2015.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Talitha Syafira Nurhayati, Nur Ainun Waruwu, Shofiyyah Adilah, Anggun Triyoolanda, Reni Agustina Harahap (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the works authorship and initial publication in this journal and able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journals published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book).